Alor Setar Court Complex, Alor Setar, Kedah, Malaysia. Photo: Google Maps
Alor Setar Court Complex, Alor Setar, Kedah, Malaysia. Photo: Google Maps

Seorang pria berusia 44 tahun, yang dahulu pernah dipenjara empat tahun serta menerima hukuman cambuk sebanyak satu kali oleh karena merampok seorang pembantu Indonesia pada tahun 2013, telah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh pengadilan di Alor Setar, ibukota negara bagian Kedah, di Malaysia pada hari Rabu atas tewasnya seorang wanita lansia setelah dia mencoba merampok rumah wanita tersebut pada bulan Februari tahun ini.

Md Nurul Azman Salilholdin@ Salilhaldin mengaku bersalah atas satu tuduhan menyebabkan kematian oleh karena kelalaian pada tanggal 25 Februari di rumah wanita berusia 71 tahun tersebut di Alor Setar, surat kabar Malaysia Harian Sin Chew melaporkan.

Mantan gitaris Ekamatra, sebuah band rock yang sangat terkenal di era 1990 an, ini juga didapati sebagai seorang pelanggar hukum berulang-kali yang sempat merampok seorang pekerja rumah tangga asal Indonesia pada tanggal 29 Januari, 2013.

Kali ini, dia membobol masuk rumah wanita lansia yang dimaksud untuk tujuan merampok.

Menurut laporan pengadilan, terdakwa memohon untuk masa tahanannya dihitung semenjak tanggal penangkapannya. Dia juga meminta untuk dikirim ke Penjara Kajang di negara bagian Selangor untuk memfasilitasi kunjungan keluarganya.

Sementara itu, anak perempuan dari korban dilaporkan merasa tidak puas dengan hukuman yang dijatuhi pengadilan terhadap pelaku dan dia berencana untuk mengajukan permohonan banding untuk menuntut hukuman yang lebih berat bagi terdakwa.

Original: Man gets 10 years for killing woman during burglary try