The Ministry of Manpower in Singapore. Photo: Google Maps
The Ministry of Manpower in Singapore. Photo: Google Maps

Sebanyak 23 majikan di Singapura yang didapati pernah mempekerjakan pembantu migran mereka di tempat atau bidang lain selain di rumah tangga secara ilegal dalam tiga tahun belakangan ini telah dilarang untuk mempekerjakan pembantu yang baru.

Menurut data dari Kementrian Tenaga Kerja Singapura yang diterima oleh Shin Min Daily News, petugas yang berwajib telah menangani lebih dari 400 kasus mengenai pembantu migran yang diduga ditugaskan bekerja di tempat atau bidang lain secara ilegal oleh majikan mereka antara tahun 2015-2017.

Dari seluruh kasus tersebut, 23 diantaranya telah ditemukan dimana para majikan terbukti telah secara ilegal menugaskan pembantu mereka untuk bekerja pada orang lain atau di bidang lain selain urusan rumah tangga, seperti menolong di toko milik majikan sebagai karyawan toko.

Winnie Wang Yang, seorang konsultan perekrutan luar negri dari perusahaan perekrutan tenaga kerja Advance Link International, mengatakan bahwa dahulu beberapa majikan mungkin telah melanggar peraturan yang ada tanpa sengaja, misalnya pada saat mereka berliburan singkat ke luar negri, sehingga mereka menitipkan pembantu mereka pada seorang teman atau kerabat.

Namun, dewasa ini sangat jarang kasus demikian terjadi oleh karena ketidak-sengajaan, karena peraturan yang ada sudah diberikan secara jelas oleh pihak kementrian, dan agen-agen tenaga kerja pun selalu mengingatkan para majikan mengenai peraturan yang ada.

Saat ini, pembantu migran di Singapura hanya diijinkan bekerja di rumah yang alamatnya tertera didalam ijin kerja mereka. Majikan yang melanggar peraturan ini dapat dikenakan denda paling banyak sebesar S$10,000 (US$7,452) dan dapat dilarang untuk mempekerjakan pembantu migran di kemudian hari.

Original: Employers who had maids work elsewhere barred from hiring