The Dubai Courts. Photo: Dubai government
The Dubai Courts. Photo: Dubai government

Dua warga negara Bangladesh menjalani persidangan tersangkut perkara dugaan menjual seorang pekerja rumah tangga asal Indonesia melalui WhatsApp. Kedua pria, berusia 25 dan 28 tahun, tertangkap sedang mencoba menjual pembantu Indonesia tersebut seharga 5,500 dirhams (US$1,361).

Sementara itu dua pria Bangladesh lainnya dituntut atas tuduhan menolong kedua tersangka utama dalam menjual wanita Indonesia tersebut dan mengantarkannya dengan menggunakan sebuah kendaraan mobil kepada ‘pembeli’, Khaleej Times melaporkan.

Wanita berusia 41 tahun itu datang ke Dubai pada tanggal 4 Januari 2017 dan bekerja untuk sebuah keluarga Emirati di Abu Dhabi. Dia merasa tidak betah oleh karena majikan wanitanya yang menurutnya banyak menuntut didalam pekerjaan yang dilakukannya.

Diapun menghubungi seorang kenalan pekerja migran Indonesia lainnya, yang menjanjikan sebuah pekerjaan tidak tetap dengan gaji sebesar 1,500 dirhams (US$408). Dia kemudian meninggalkan rumah majikannya pada tanggal 20 Januari dan pergi ke Dubai.

Sesampainya disana dia dijemput oleh seorang pria dan dibawa ke sebuah rumah, kemudian dipaksa untuk menjadi seorang pelacur dan dirinya pun mulai diperjual-belikan.

Di pengadilan Dubai, para tersangka dituntut atas tuduhan perdagangan manusia, menjalankan usaha rumah bordil, serta memfasilitasikan pelacuran dan eksploitasi seksual. Persidangan kasus ini akan dilanjutkan pada tanggal 24 Mei.

Original: Two men charged with ‘selling’ Indonesian maid in Dubai