Singapore State Courts. Photo: Google Maps
Singapore State Courts. Photo: Google Maps

Seorang majikan perempuan di Singapura telah dipenjara selama tiga minggu karena melempar pel ke bagian kepala seorang pembantu Indonesia dan membuat dahi pembantunya bengkak.

Pada tanggal 23 Oktober tahun lalu, majikan yang bernama Zuliana Ode Oge, 43, memarahi pembantu yang bernama Onaya, 32, karena merasa tidak puas dengan hasil kerja pembantunya dalam membersihkan kamar sang majikan, InfoGlitz melaporkan.

Oge mengambil sebuah pel dan membersihkan kembali kamarnya. Dia memarahi Onaya karena hanya menggunakan mesin penyedot debu untuk membersihkan kamarnya dan tidak mengepelnya sama sekali.

Majikan tersebut begitu marah dan memukul gagang pel ke lantai, membuat kepala pel terlepas dari gagangnya. Sang majikan kemudian mengambil kepala pel yang telah terpisah dari gagangnya tersebut dan melemparkannya kearah Onaya, mengenai dahi sang pembantu.

Dua hari setelah kejadian, Onaya menghubungi agen tenaga kerjanya dan melaporkan perkara tersebut. Agen tenaga kerja pun meminta sang majikan untuk mengembalikan sang pembantu kepada agen, yang kemudian mangajukan laporan kepada Kementrian Tenaga Kerja Singapura.

Kasus Onaya pun segera ditangani polisi dan pembantu tersebut segera dibawa ke rumah sakit untuk pemeriksaan medis, yang akhirnya mendapati dahi sang pembantu memar.

Pada hari Selasa, Oge mengaku bersalah dalam sidang pengadilan dan dijatuhi hukuman penjara selama tiga minggu.

Jaksa menuntut hukuman penjara selama enam minggu namun pengacara Oge mengajukan permohonan tiga bulan penjara. Oge juga secara sukarela membayar ganti rugi kepada Onaya sebesar S$1,000 (US745).

Original: Employer jailed one month for throwing mop head at maid