Chancery Lane, Novena, Singapore. Photo: Google Maps
Chancery Lane, Novena, Singapore. Photo: Google Maps

Seorang wanita Indonesia berusia 44 tahun yang telah delapan tahun bekerja di Singapura sebagai pekerja rumah tangga di rumah pemilik sekaligus kepala perusahaan CapitaLand Group, Liew Mun Leong, mengaku tak bersalah di Pengadilan Negara Singapura pada hari Senin atas tuduhan pencurian barang-barang kepunyaan bekas majikannya yang bernilai total S$50,856 (US$38,400) di hari dia berhenti bekerja di bulan Oktober 2016.

Pengadilan mendapati bahwa pencurian diduga terjadi di rumah Liew dan juga di tempat tinggal anak laki-laki nya, yang keduanya terletak di Jalan Chancery Lane di daerah Novena pada tanggal 28 Oktober 2016, hari yang sama dimana tersangka Parti Liyani diberhentikan dari pekerjaannya oleh Liew sebelum dikirim kembali ke Indonesia, menurut laporan berita Lianhe Zaobao, sebuah surat kabar Singapura berbahasa Cina.

Liew melaporkan kepada polisi bahwa dia kehilangan dua tas bermerek Longchamp masing-masing seharga S$200 dan sebuah mesin pemutar DVD seharga S$1,000, sementara anak laki-lakinya melaporkan kehilangan sejumlah barang dengan total nilai sebesar S$46,856, termasuk diantaranya, sebuah jam tangan bermerek Gerald Genta seharga S$25,000, dua telepon genggam iPhone 4s berwarna putih dengan total harga S$2,056, 120 potong pakaian, serta beberapa selimut dan sprei.

Selain itu, menantu perempuan Liew melaporkan kehilangan sebuah tas tangan bermerek Prada seharga S$1,000 dan sebuah kacamata Gucci seharga S$500.

Sebuah surat penangkapan pun dikeluarkan pada tanggal 30 Oktober namun tersangka saat itu telah meninggalkan negara Singapura.

Pada tanggal 2 Desember 2016, sekambalinya dia ke Singapura, tersangka dicegat dan ditangkap di bandara udara Changi, dan beberapa barang yang dilaporkan hilang oleh keluarga Liew ditemukan berada didalam tas perjalanan yang sedang berada dalam genggamannya.

Dia kemudian dilepaskan dengan jaminan. Sementara itu, laporan yang ada tidak menjelaskan apa yang menyebabkan kasus ini memakan waktu yang lama sebelum dapat disidangkan.

Tersangka mengatakan kepada pengadilan bahwa beberapa barang yang dipermasalahkan sebenarnya telah dibuang oleh keluarga bekas majikannya dan dia hanya mengambil barang-barang tersebut dari tempat sampah.

Apabila terbukti bersalah, pekerja rumah tangga asal Indonesia tersebut dapat dijatuhi hukuman penjara selama tujuh tahun disertai tambahan denda.

Original: Maid denies stealing US$38,000 in valuables