Permohonan banding seorang bekas bankir asal Inggris, yang telah dijatuhi hukuman seumur hidup di Hong Kong tahun lalu atas pembunuhan yang dilakukannya terhadap dua wanita Indonesia di apartemennya, telah ditolak untuk kedua kalinya pada hari Rabu.
Keputusan Pengadilan Banding daripada Pengadilan Tinggi di Hong Kong pada hari Rabu menolak permohonan banding oleh Rurik Jutting, seorang lulusan dari Universitas Cambridge, dengan menyatakan bahwa “tidak ada titik hukum secara umum yang sangat penting” untuk menerima permohonan banding tersebut, menurut Sing Pao Daily.
Berdasarkan keputusan pengadilan tertulis, pengacara pembela Gerard McCoy mengidentifikasi dua pertanyaan mengenai pengarahan hukum yang salah kepada juri pengadilan oleh hakim yang bertugas saat persidangan pertama atas dasar “gangguan pikiran” dan “pikiran yang abnormal”.
Dia juga mempertanyakan apakah tidak diijinkan untuk seorang psikiater di panggil oleh jaksa untuk mengutarakan pendapat mereka apakah tanggung jawab mental Jutting atas tindakannya telah terganggu.
Ke-tiga hakim yang bersangkutan akhirnya memutuskan dengan suara bulat bahwa mereka “puas” dengan arahan hakim kepada juri pengadilan didalam sidang pertama.
Pengadilan Banding sebelumnya telah menolak permohonan banding Jutting di bulan Februari.
Pada tahun 2014, mantan pegawai Bank Amerika Merrill Lynch ini menganiaya wanita Indonesia berusia 23 tahun, Sumiarti Ningsih, selama tiga hari dan merekam penganiayaan ini dalam bentuk video dengan menggunakan HP nya, sebelum akhirnya menyayat leher korban dengan sebuah pisau bergerigi dan memasukkan mayatnya kedalam sebuah koper.
Beberapa hari kemudian dia membawa pulang seorang wanita Indonesia lainnya, Seneng Mujiasih, 26, dan langsung membunuhnya saat wanita tersebut mulai berteriak.
Original: Court rejects double murderer Rurik Jutting’s appeal