Konsulat Jenderal Republik Indonesia in Penang, Malaysia. Photo: Google Maps
Konsulat Jenderal Republik Indonesia in Penang, Malaysia. Photo: Google Maps

Persidangan sebuah kasus dimana seorang wanita Malaysia berusia 59 tahun telah dituntut atas pembunuhan terhadap pembantunya yang berusia 26 tahun dan berasal dari Indonesia ditetapkan ditunda sementara pada hari Kamis di sebuah pengadilan di Penang.

M.A.S. Ambika ditahan di bulan Februari, tepatnya sehari setelah pembantunya yang bernama Adelina Lisao meninggal di sebuah rumah sakit di Penang oleh karena kegagalan organ ganda yang diduga disebabkan oleh penganiayaan fisik oleh majikannya, surat kabar Malaysia Harian Sin Chew melaporkan.

Sidang pada hari kamis tertunda oleh karena belum adanya laporan patologi korban. Wakil Jaksa Penuntut Umum mengatakan kepada pengadilan pada hari Kamis bahwa mereka masih belum mendapatkan laporan patologi yang dimaksud, sehingga Hakim Dianne Ningrad Nor Azahar memutuskan untuk menjadwalkan sidang berikutnya pada tanggal 28 May.

Sementara itu, pemerintah Indonesia sangat prihatin terhadap perkara pembunuhan Lisao, dengan Wakil Duta Besar Republik Indonesia untuk Malaysia Andreano Erwin dan Konsul Jenderal untuk Penang Iwanshah Wibisono, menghadiri persidangan sekaligus untuk mewakili pemerintah RI.

Mereka mengatakan pada saat meninggalkan pengadilan bahwa pemerintah Indonesia berharap kasus ini cepat terselesaikan dan keadilan dapat tercapai bagi korban serta keluarga korban.

Diketahui keluarga korban telah menerima sebesar 69,300 ringgit (US$17,803), yang mana sebagiannya adalah termasuk gaji Lisao yang belum terbayar oleh terdakwa. Kedua pejabat negara RI tersebut berjanji untuk mendampingi dan membantu keluarga korban dalam kasus ini dan memastikan mereka menerima tambahan ganti rugi dari terdakwa.

Menurut laporan, Lisao telah menjadi korban penganiayaan oleh keluarga Ambika yang didapati para tetangga sudah lebih dari satu bulan tidur bersama seekor anjing Rottweiler di teras rumah di luar dengan keadaan cuaca yang buruk.

Original: Top officials call for justice in Indonesian maid’s murder