Kedutaan Besar Republik Indonesia di Arab Saudi telah berhasil membantu menagih dan mengumpulkan gaji para pekerja rumah tangga asal Indonesia di Arab Saudi yang belum terbayar, dengan total sebesar 40 milyar rupiah (US$2.9 juta).
Duta Besar RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh mengatakan banyak PRT Indonesia yang tidak dibayar oleh majikannya oleh karena mereka berada di negara tersebut secara ilegal, majalah Tempo melaporkan.
Pada tahun 2015 bahkan pemerintah Indonesia akhirnya melarang pengiriman pekerja rumah tangga ke daerah Timur Tengah oleh karena banyaknya kasus peganiayaan atau pelecehan.
Maftuh menjelaskan bahwa kedutaan di Arab Saudi telah membentuk sebuah “tim penagih hutang” yang mendatangi para majikan yang diduga belum atau tidak membayar gaji para pekerja rumah tangga ini untuk menagih dan mengumpulkan hutang gaji para majikan tersebut.
Tahun ini pihak kedutaan telah berhasil mengumpulkan sebesar 40 milyar rupiah dari gaji-gaji yang belum terbayar kepada para pekerja rumah tangga yang bersangkutan.
Pada bulan Juli tahun yang lalu, hutang gaji terbesar yang berhasil ditagih dan dikumpulkan oleh pihak kedutaan untuk seorang pekerja rumah tangga adalah 580 juta rupiah, yaitu untuk seorang pembantu bernama Sukmi binti Sardi Umar, yang telah bekerja selama 22 tahun tanpa bayaran.
Sukmi meninggalkan Indonesia pada tahun 1995 untuk bekerja di Arab Saudi. Saat itu usianya 18 tahun. Majikannya tidak pernah membayarnya selama 22 tahun dia bekerja sampai pihak kedutaan turut campur dalam kasus tersebut.
Seorang PRT lainnya meninggalkan kampung halamannya di Indonesia pada tahun 1999 dan mulai bekerja di Arab Saudi untuk sebuah keluarga asal Mesir. Keluarga tersebut kemudian pindah ke Inggris Raya pada tahun 2001, dimana dia terus bekerja secara ilegal. Setelah bekerja tanpa bayaran selama 18 tahun akhirnya dia diselamatkan oleh Kedutaan RI di London pada tanggal 5 April kemarin dan dibawa kembali ke Indonesia.
Original: Embassy collects $2.9m in unpaid salaries for Saudi maids