The Tuen Mun Magistrates' Court. Photo: Google Maps
The Tuen Mun Magistrates' Court. Photo: Google Maps

Sebanyak enam orang yang tertangkap bekerja secara ilegal di Hong Kong masing-masing menerima hukuman 15 bulan penjara yang dijatuhi di dua pengadilan yang berbeda pada hari Jumat dan Sabtu.

Kasus-kasus ini didengarkan di Pengadilan Shatin dan Pengadilan Tuen Mun.

Pada tangal 10 April petugas imigrasi dan polisi menangkap dua wanita Indonesia berusia 32 dan 34 saat mereka sedang mencuci piring disebuah rumah makan di Jordan, menurut laporan yang dikeluarkan oleh pemerintah Hong Kong.

Kedua wanita mengaku sebagai pencari suaka, dan salah satu diantara mereka ditemukan menggunakan kartu identitas Hong Kong palsu.

Didalam kasus yang lain, pada tanggal 11 April, petugas yang berwajib menangkap dua wanita pekerja migran ilegal asal Vietnam, berusia 28 dan 44 tahun, yang bekerja disebuah rumah makan di Sham Shui Po dan Tsim Sha Tsui.

Sehari sesudahnya, dua orang pria pencari suaka dari Pakistan yang berusia 26 dan 29 tahun tertangkap sedang memuat barang-barang disebuah daerah perindustrian di Kwai Chung, New Territories pada tanggal 12 April. Kedua pria ini juga tertangkap memiliki dan dengan dugaan menggunakan kartu identitas kepunyaan orang lain.

Keenam orang tersangka ini masing-masing menerima hukuman penjara selama 15 bulan.

Sementara itu tiga orang majikan yang diduga mempekerjakan para pekerja ilegal ini juga diciduk polisi dan sedang melalui pemeriksaan lebih lanjut.

Original: Six people jailed for illegally working in Hong Kong