Block 723 on Tampines Street 72 in Singapore. Photo: Google Maps
Block 723 on Tampines Street 72 in Singapore. Photo: Google Maps

Dua orang pekerja migran Indonesia telah dijatuhi hukuman penjara oleh sebuah pengadilan di Singapura setelah mengaku bersalah didalam sebuah kasus pencurian sejumlah uang dan perhiasan.

Diduga antara bulan Juni dan Agustus tahun yang lalu, seorang pembantu rumah tanggal asal Indonesia yang berusia 32 tahun dan bekerja untuk seorang wanita bermarga Tan, usia 55 tahun, mencuri sejumlah uang tunai dan perhiasan dengan nilai total S$13,904 (US$10,477) dari apartemen Tan yang ada di lantai 13, blok 723 di gedung yang terletak di Jalan Tampines no. 72, Harian Berita Shin Min melaporkan.

Termasuk diantara barang curian tersebut adalah sebuah kalung emas seharga S$5,000, sebuah rantai emas seharga S$3,000, serta sejumlah uang tunai didalam mata uang Singapura sebesar $2,904 dan sejumlah uang didalam beberapa mata uang asing lainnya.

Beberapa barang curian ini kemudian diserahkan kepada seorang pembantu Indonesia berusia 34 tahun yang bekerja di apartemen tetangga. Tersangka kedua pun menukarkan barang-barang curian tersebut dengan uang tunai disebuah tempat pegadaian.

Pada tanggal 13 November tahun lalu, tersangka kedua meminta majikannya untuk segera memulangkannya ke Indonesia dengan alasan suaminya baru saja meninggal dunia.

Sang pembantu pun dibawa oleh majikannya ke agen tenaga kerja yang bersangkutan untuk menjalani prosedur pemulangannya ke Indonesia, termasuk diantaranya pemeriksaan tubuh, dimana saat itu ditemukan tersangka menyembunyikan sebuah dompet yang berisi banyak mata uang asing dan sebuah struk bukti penukaran barang di tempat pegadaian.

Dia juga didapati menyembunyikan sebuah cincin emas di dalam celana dalamnya.

Pembantu berusia 34 tahun ini mengaku bersalah pada hari Kamis atas tuduhan memiliki barang-barang curian dan dipenjara selama dua bulan dan 10 minggu.

Sementara itu, tersangka utama yang berusia 32 tahun, juga mengaku bersalah atas kasus pencurian yang dimaksud di dalam persidangan yang diadakan pada tanggal 11 April. Dia menerima hukuman tujuh bulan penjara.

Original: Indonesian maids jailed for stealing cash and jewelry